KUPANG — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya telah menuntaskan sedikitnya 419 pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik dari berbagai instansi di daerah ini.
“Laporan yang sudah diselesaikan tersebut dari total sebanyak 466 pengaduan dari Oktober 2016 hingga September 2017, sedangkan 47 laporan lainnya masih dalam proses,” kata Darius Beda Daton, di Kupang, Sabtu (30/12/2017).
Ia mengatakan, laporan yang tuntas tersebut artinya pelapor telah menyatakan puas karena masalahnya selesai dan telah diikuti berita cara penutupan.
Data Ombudsman menyebutkan lima besar substansi laporan berkaitan dengan pelayanan publik di bidang kepolisian sebanyak 92 laporan, pertanahan 48 laporan, administrasi kependudukan 44 laporan, kesehatan 37 laporan, dan pendidikan 34 laporan.
Sedangkan dugaan maladministrasi yang lebih dominasi dilaporkan berkaitan dengan penundaan berlarut sebanyak 138 laporan, menyusul tidak memberikan pelayanan sebanyak 99 laporan, dan penyimpangan prosedur 74 laporan.
Menurutnya, sejumlah instansi seperti kepolisian, dan Badan Pertanahan, beberapa dinas pemerintah daerah selalu mendominasi laporan keluhan masyarakat yang relatif sama setiap tahun.
Seperti di kepolisian, lanjutnya, laporan dugaan maladministrasi tersebut disebabkan karena minim sumber daya manusia terutama penyidik dan biaya operasional yang tergantung dari dukungan APBN.
Selain itu, di instansi pertanahan juga memiliki juru ukur yang sangat terbatas, bahkan jabatan struktural di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di NTT lebih banyak dari jumlah pegawainya.