Ombudsman Soroti Dugaan Mal-administrasi di Empat Institusi

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyoroti beberapa dugaan mal-administrasi dalam pelayanan publik di empat institusi penegak hukum. Yakni Polri, Kejaksaan, Peradilan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan dari beberapa dugaan mal-administrasi di Kepolisian, paling banyak yang dilaporkan adalah dugaan penundaan berlarut.

“Ini perlu menjadi atensi bersama, bahwa terdapat permasalahan serius mengenai proses hukum, khususnya penyelidikan dan penyidikan yang berjalan lamban serta menimbulkan ketidakpastian,” kata Ninik, kepada Cendana News, di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Jumlah laporan masyarakat terkait Polri, pada 2013 ada 639 laporan, 2014 ada 856 laporan, 2015 ada 807 laporan, pada 2016 ada 617 laporan, dengan dugaan mal-administrasi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan tidak memberikan pelayanan. Penundaan berlarut merupakan dugaan mal-administrasi yang paling banyak dilaporkan dari tahun 2013-2016.

“Ada pun laporan mengenai dugaan penundaan berlarut yang dilaporkan ke Ombudsman pada 2017, Ombudsman menerima Laporan Polisi yang berusia 2 – 4 tahun sejumlah 323 Laporan Polisi, berusia 4 – 6 tahun sejumlah 360 Laporan Polisi, berusia 6 – 8 tahun sejumlah 372 Laporan Polisi,” kata Ninik.

Dari data tersebut, ada potensi mal-administrasi, Penyidik Kepolisian melakukan penundaan berlarut atas Laporan Polisi yang dilaporkan masyarakat. Dan, masyarakat melaporkan Laporan Polisi yang berusia di atas 2 (tahun) karena tidak mendapatkan kepastian hukum dari Penyidik atas Laporan Polisi tersebut.

Lihat juga...