Ombudsman Sumbar: Ujian di Lapangan, Lecehkan Pendidikan

PADANG – Ombudsman perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menilai tindakan yang diambil pihak SMKN 2 Lubuk Basung, Kabupaten Agam telah melecehkan dunia pendidikan, karena menyuruh siswa yang belum membayar sumbangan administrasi mengikuti ujian di lapangan sekolah.

“Kami tidak menyangka hal seperti ini bisa terjadi, apalagi Sumbar adalah daerah yang terkenal dengan pendidikan,” kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Rabu (6/12/2017).

Menurutnya, untuk melaksanakan ujian siswa sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah dan jika dilihat pasti ada perincian untuk biaya ujian. “Untuk SMK per siswa itu mendapatkan Rp1.400 000,” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 48 siswa SMKN 2 Lubukbasung dikenakan sanksi mengikuti ujian semester di lapangan sekolah, karena belum membayar sumbangan administrasi dan terlambat datang.

Wakil Kepala SMKN 2 Lubukbasung Bidang Kurikulum, Ollya Darman, mengatakan meskipun ujian di lapangan terbuka, namun tetap diawasi oleh satu orang guru.

Para siswa itu duduk bersila di lapangan basket yang ada di halaman sekolah mengerjakan ujian. Mereka yang mengikuti ujian di lapangan basket akibat belum membayar sumbangan administrasi bulanan dan terlambat datang.

Sumbangan yang dipungut sudah berdasarkan hasil kesepakatan antara wali murid dengan komite sekolah saat pertemuan beberapa bulan lalu.

Sumbangan itu akan digunakan untuk membayar gaji guru honorer, dan kegiatan lainnya dalam menindaklanjuti sosialisasi yang dilakukan tim Saber Pungli terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 7 tahun 2017 tentang komite.

Lihat juga...