Ombudsman Terima 1.374 Laporan Terkait Substansi Hukum

JAKARTA — Beberapa laporan masyarakat terkait substansi hukum kepada Ombudsman RI dalam rentang 2015-2017 terdapat 1.374 laporan, mencangkup Kejaksaan, Peradilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Sebanyak 982 di antaranya merupakan subtansi laporan peradilan.

Pada 2015, dari total laporan sebanyak 423, 296 merupakan substansi laporan peradilan. Kemudian di 2016, dari total jumlah laporan 561, 420 merupakan substansi laporan peradilan, dan pada 2017, dari 390 laporan, 266 merupakan substansi laporan peradilan.

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, mengatakan, jumlah laporan yang disampaikan masyarakat kepada Ombudsman RI dari substansi peradilan terdiri dari semua tingkat Pengadilan.

“Yakni, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Pada Kejaksaan, wewenang dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung RI,” kata Ninik, kepada Cendana News, di Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Menurut Ninik, selama 2017, laporan permasalahan penegakkan hukum cukup banyak yang disampaikan, tetapi Ombudsman tidak berwenang menindaklanjuti, seperti permasalahan keluhan adanya dugaan keberpihakan hakim kepada salah satu pihak.

Demikian pula dugaan mengenai putusan yang dirasa tidak adil dan juga mengenai permasalahan dugaan permintaan uang oleh oknum aparat lembaga penegak hukum.

Terkait hal itu, kata Ninik, Ombudsman menyampaikan secara tertulis dan juga lisan kepada pelapor, agar menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang atau melakukan upaya hukum.

Ada pun saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman terkait penegakkan hukum pada 2016 adalah mengenai perbaikan sistem lembaga peradilan, saran mengenai perbaikan penanganan sidang Tilang dan juga SIM serta Samsat.

Lihat juga...