Organda Sumbar Sebut Demo Ratusan Angkot di Padang Sudah Sewajarnya
PADANG — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumatera Barat (Sumbar) mendukung aksi para sopir dan pengusaha angkutan kota (angkot) yang menuntut pemerintah untuk segera memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017.
Ketua Organda Sumbar, Budi Syukur, mengatakan pernyataan tuntutan dan protes kepada pemerintah dari para sopir dan pengusaha angkot merupakan sebuah kewajaran. Mengingat, pesaingnya, yakni angkutan online tidak terikat aturan apa pun, meski sama-sama menjadi angkutan yang digunakan masyarakat.
“Apa yang telah dilakukan oleh para sopir dan pengusaha angkot itu ke Kantor Gubernur Sumbar, sudah sewajarnya. Karena, ada ketidakadilan pemerintah terhadap sopir angkot itu. Ketidakadilan itu, angkot diikat dengan aturan, sementara angkutan online tidak terikat aturan apa pun,” katanya, Senin (11/12/2017) malam.
Baca: Ratusan Sopir Angkot Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumbar
Ia menjelaskan, para pengusaha angkot harus mengeluarkan biaya untuk mengurus izin usaha berbadan hukum, tarifnya ditetapkan, kelayakan kendaraan harus diutamakan, dan tiap tahun harus melakukan uji KIR. Kalau angkutan online, tidak melakukan apa pun.
Budi mengaku, telah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengusaha angkutan online melalui pesan singkat, hanya saja tidak mendapat respon. Pesan yang dikirim pun, meski telah dibaca, namun tidak dibalas dengan sepatah kata pun.
“Sebenarnya saya ingin bicara dengan pengusaha angkutan online itu, mana tahu ada solusi dari persoalan ini, atau bahkan bisa bekerja sama. Tapi, pesan saya tidak direspon,” ujarnya.
Untuk itu, Budi menilai, solusi yang bisa diberikan oleh pemerintah ialah untuk menyegerakan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) setelah adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.