REJANG LEBONG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan penerimaan pajak galian C daerah ini mencapai Rp1,5 miliar atau melampaui target Rp500 juta.
“Realisasi target pendapatan asli daerah atau PAD dari tambang galian C sudah mencapai Rp1,5 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp500 juta,” kata Kepala DPM-PTSP Rejang Lebong Afnisardy saat dihubungi di Rejang Lebong, Senin.
Realisasi dari pajak galian C yang berhasil dihimpun hingga 200 persen tersebut, kata dia, berasal dari 20 lokasi tambang yang tersebar dalam beberapa kecamatan di Rejang Lebong.
Para pengusaha tambang galian ini sebelumnya hanya sebagian saja yang membayar pajak setiap bulannya, sedangkan yang lainnya telat membayar dan saat membayarnya digabung hingga beberapa bulan kemudian.
Selain itu ada juga yang belum membayar sama sekali, sehingga pihaknya menurunkan tim ke lapangan guna melakukan penagihan, dan jika tidak dibayar akan segera direkomendasikan ke pihak ESDM Provinsi Bengkulu agar izinnya dicabut.
Setelah dilakukan penagihan dari 20 lokasi tambang yang memiliki izin itu, pihaknya berhasil menghimpun pajak galian C tersebut, dan jika seluruh tambang di Rejang Lebong berdasarkan pendataan pihaknya mencapai 60 lokasi semuanya memiliki izin dan membayar pajak maka nilainya sangat besar.
Selain pajak galian C yang penagihannya melebihi target, pajak lampu jalan yang semula ditargetkan sebesar Rp4 miliar, saat ini sudah terpenuhi Rp5 miliar.
Dia berharap pelaku usaha penagihan pajak di bawah kewenangan mereka pada tahun selanjutnya dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan itu untuk membiayai pembangunan di daerah ini pula. (Ant)