KULON PROGO – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengawasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 untuk mengantisipasi digunakan sebagai bahan kampanye pihak tertentu pada tahapan Pemilu 2019.
Anggota Komisioner Panwaslu Kulon Progo Tamyus Rochman, di Kulon Progo, Senin, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkab setempat terkait pelaksanaan APBD 2018.
“Kami akan mengawal penggunaan APBD 2018 hingga Pemilu 2019. Kami akan melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan, supaya APBD tidak disalahgunakan untuk kepentingan Pemilu 2019,” katanya lagi.
Ia mengatakan berdasarkan pengalaman pada pemilu dan pilkada sebelum-sebelumnya, anggaran yang potensial disalahgunakan adalah bantuan sosial dan hibah. Karena itu, panswalu akan mencermati penggunaan dana sosial dan hibah yang biasanya diberikan kepada masyarakat.
“Berdasarkan pengalaman, bantuan sosial akan distop dulu. Panwaslu akan memantau seluruh anggaran yang bersifat bantuan sosial yang berpotensi dijadikan bahan kampanye,” kata dia.
Ketua Panwaslu Kulon Progo Suryono mengatakan masyarakat dan media massa berperan aktif dalam melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019.
Panwaslu Kulon Progo mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan melaporkan setiap terjadi pelanggaran kampanye.
“Media massa dan masyarakat adalah ujung tombak pengawas pemilu. Kalau hanya mengandalkan panwaslu, tentu tidak akan efektif karena keterbatasan personel,” katanya pula. (Ant)