Pegadaian Rangkul Pengusaha-Masyarakat Jadi Agen

DENPASAR – PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah VII Bali-Nusra merangkul dan bekerja sama dengan para pengusaha dan masyarakat umum yang ingin ikut menjadi agen perusahaan milik negara ini.

“Program layanan yang sesuai dengan teknologi saat ini dan sesuai anggaran kerja dan anggaran perusahaan tahun 2018, sehingga kami membuat kerja sama dengan pengusaha dan golongan masyarakat yang ingin menjadi agen Pegadaian,” kata Deputi Bisnis Area Denpasar Sucahya P Laksana, di Denpasar, Senin.

Dalam pelaksanaannya, katanya, nanti ada aplikasi sehingga sistem ini dapat digunakan oleh agen Pegadaian untuk terlibat dalam penjualan, promosi, pemasaran atau program pembayaran untuk produk Pegadaian.

Dalam jaringan distribusi pembentukan agen Pegadaian ini akan dibagi menjadi tiga jenis, yakni agen pemasaran, agen pembayaran dan agen gadai. “Yang bisa menjadi agen ini bisa dari pengusaha dan masyarakat secara perorangan dengan berbagai syarat,” katanya lagi.

Syarat menjadi agen Pegadaian ini, di antaranya harus mempunyai toko atau warung atau rumah yang dapat dijadikan tempat transaksi. Kemudian, ada syarat administrasi untuk melakukan pendaftaran melalui “online” milik Pegadaian.

Sucahya menerangkan, percontohan agen pemasaran sudah dibuka pada Oktober 2017, dengan satu Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian harus memiliki satu agen. “Hingga November 2017 lalu, kami sudah memiliki kurang lebih 100 agen yang tersebar di berbagai cabang Pegadaian,” katanya pula.

Namun, pihaknya meyakini hingga akhir Desember 2017, akan mencapai target jumlah agen pemasaran mencapai 146 unit yang terdapat di seluruh Kantor Cabang dan Unit Pelayanan Cabang Pegadaian di Bali.

Lihat juga...