Pembagian Raskin di Pasaman Barat Diduga Salah Prosedur

SIMPANG EMPAT — Penyaluran Beras Miskin (Raskin) di Dusun VI Koto Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) diduga tidak melalui prosedurnya dan menjadi polemik di masyarakat.

Salah seorang masyarakat Kinali, Yurnalis di Kinali, Senin (18/12), mengatakan pendistribusian dan jual beli raskin di Dusun VI Koto Nagari Kinali sudah menjadi fenomena yang diperbincangkan. Antara orang kaya dengan orang miskin tidak ada bedanya dalam menerima raskin tersebut.

Padahal, hanya orang miskin saja yang berhak menerima raskin. Orang kaya yang memiliki kebun kelapa sawit juga mendapatkan jatah raskin.

Orang kaya juga menerima raskin, kalau saya tanya kepala dusun kenapa orang kaya menerima raskin. Kepala dusun tidak bisa menjawab, ujarnya.

Fenomena raskin di dusun tersebut tidak hanya sampai di situ. Penyaluran raskin tidak transparan ditandai dengan jawaban yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya kepala dusun yang bernama Barun waktu itu mengaku tidak ada lagi raskin yang tersedia. Namun, dua hari kemudian istri dari kepala dusun tersebut menjual raskin kepada Yurnalis dengan harga Rp25 ribu per sukat.

Terus, yang membuat saya heran, ayah saya yang setiap pembagian raskin di tahun 2017 mendapatkan. Namun, tanggal 2 Desember waktu pembagian raskin namanya tidak keluar dan kepala dusun mengaku raskin sudah habis, ujarnya.

Merasa tidak mendapatkan haknya sebagai warga negara, Yurnalis membuat surat pengaduan ke Polres Pasaman Barat.

Ia berharap, pendistribusian raskin tidak lagi tebang pilih dan raskin tidak lagi diperjual belikan oleh pihak yang berwenang dalam penyaluran raskin.

Lihat juga...