Pemda Wajib Sediakan Selter untuk Pengungsi Asing

BALIKPAPAN  — Kelebihan daya tampung terjadi pada seluruh Rumah Deteksi Imigrasi (Rudenim) bagi pengungsi pencari suaka di Indonesia. Karena itu, diperlukan keterlibatan pemerintah daerah dalam penanganan bersama. Hal itu sesuai dengan Perpres 125 tahun 2016.

Deputi V Kementerian Kemenkopolhukam, Carlo Tewu, mengungkapkan, agar semua pihak memahami amanat dari Perpres 125 tahun 2016. Sosialisasi ini dilakukan bagaimana upaya penanganan pengungsi dari luar negeri.

Deputi V Kementerian Kemenkopolhukam, Carlo Tewu. -Foto: Ferry Cahyanti

“Dalam penanganan pengungsi luar negeri, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden 125 tahun 2016. Kalau ada keterlibatan pemda akan lebih baik,” katanya, dalam  Pemantapan Koordinasi dan Sosialisasi Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kota Balikpapan, Kamis (14/12/2017).

Dijelaskannya, sosialisasi Perpres ini agar ketika ada pengungsi masuk ke wilayah Indonesia, maka pemerintah daerah sudah tahu apa yang harus dilakukan. Salah satunya ada kewajiban pemerintah daerah, Pemkot maupun Pemkab untuk menyiapkan tempat penampungan berdasarkan instruksi Perpres.

“Dalam Perpres penekanannya pada pasal 4 mewajibkan kepada semua pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyiapkan penampungan berdasarkan instruksi. Kita menyampaikan kepada pemkab maupun pemkot agar supaya ditata ke dalam APBD,” tandasnya.

Untuk diketahui, 13 rudenim yang dimiliki pemerintah seluruhnya telah penuh dan melebihi daya tampung.  Termasuk Rudenim Balikpapan yang juga mengalami kelebihan daya tampung, yakni 150 dan ditempati 187 orang asing pencari suaka yang didominasi asal Timur Tengah.

Lihat juga...