Pemda Wajib Sediakan Selter untuk Pengungsi Asing
Asistant Protection Officer UNHCR, Dina Hapsari, menuturkan dalam peraturan presiden harus ditempatkan di selter bukan di rudenim, namun karena belum ada maka menjadi tanggung jawab pemda menyediakan selter itu.
“Koordinasi ini kan salah satunya untuk mendorong pemda mengimplemtasikan selter ini,” ucapnya.
Disebutkannya, keberadaan selter ini terinspirasi daerah Aceh yang sudah menerapkan dan memiliki Selter dengan pengawasan di bawah Imigrasi. “Ada juga di Sabat Medan, tapi ditutup karena bangunan sudah lapuk dan biaya pemugaran mahal,” pungkasnya.