Pemkab Bengkalis Keluarkan SE Antisipasi Penyakit Difteri

BENGKALIS — Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443.32/Diskes-P2P/518 tentang Kewaspadaan Penyakit Difteri untuk mengantisipasi penyakit difteri dan penyebarannya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Supardi di Bengkalis, Minggu, mengatakan, dalam surat edaran tersebut terdapat imbauan untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Kepala Kantor Kementerian Agama Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Bengkalis.

“Ada beberapa poin dalam imbauan itu, imbauan pertama diminta, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan Kepala Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Bengkalis agar mengambil langkah-langkah konkret supaya tidak ada lagi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah baik milik pemerintah maupun swasta yang menolak pelaksanaan imunisasi pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) DT dan Td sehingga mencapai target minimal 95 persen dari seluruh anak/siswa SD/MI milik pemerintah dan swasta,” kata Supardi.

imbauan kedua, lanjutnya, para camat diminta untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pemberian imunisasi DPT-HB-Hib pada usia bayi sebanyak 3 kali dan mengambil langkah-langkah persuasif apabila terjadi penolakan di masyarakat berdasarkan laporan dari UPT Puskesmas.

Selanjutnya ketiga, UPT Puskesmas wajib berkoordinasi dengan Camat, UPT Dinas Pendidikan, KUA dan Kepala Desa/Lurah sebelum pelaksanaan imunisasi untuk memaksimalkan target pencapaian.

“Keempat, UPT Puskesmas melaksanakan sweeping dan mapping daerah yang cakupannya rendah untuk ditindaklanjuti segera dan berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa/Lurah,” katanya.

Lihat juga...