Pemkab Sampang Pecat 17 ASN

SAMPANG — Pemkab Sampang, Jawa Timur, memecat dengan tidak hormat sebanyak 17 aparat sipil negera (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang bermasalah selama 2017.

“Di antara ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, salah satu penyebabnya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari secara berturut-turut,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Sampang Slamet Terbang di Sampang, Sabtu.

Selain itu, beberapa di antaranya karena kasus tindak pidana kriminal dan terlibat kasus narkoba.

Menurut dia, jumlah ASN yang dipecat selama 2017 itu menurun dari data yang sama pada tahun 2016 sebanyak 58 ASN.

ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu beragam, mulai dari guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Sampang, Dinas Lingkungan Hidup, dan ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Sampang.

“Kalau ASN yang diberhentikan dengan cara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana kriminal itu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah dengan vonis 2 tahun penjara,” katanya.

Slamet Terbang menuturkan bahwa sikap indisipliner membuktikan bahwa sebagian ASN sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara.

Padahal, kata dia, pemberhentian abdi negara tersebut dikarenakan melanggar ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak horma, lanjut dia, Pemkab Sampang juga memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.

“Dengan adanya pemberhentian ASN ini, setidaknya akan menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” kata Slamet.[Ant]

Lihat juga...