SUKABUMI — Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, mulai 2018 menghapus restribusi angkutan kota (angkot) yang bertujuan agar tidak ada kecemburuan sosial antara penarik angkot konvensional dan berbasis daring.
“Mulai 1 Januari 2018, angkot yang beroperasi di Kota Sukabumi tidak akan lagit restribusi. Hal ini sudah kami sosialisasikan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdul Rachman di Sukabumi, Minggu.
Selain restribusi angkot, pada tahun depan pihaknya juga akan menghapus retribusi trayek penguji dan trayek terminal sehingga setiap angkot tidak perlu membayar lagi retribusi tersebut.
Menurut dia, penghapusan retribusi tersebut merupakan subsidi dari Pemkot Sukabumi kepada angkot agar dapat bersaing dengan angkutan umum lainnya.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan salah satu perhatian dan kepedulian pihaknya agar penarik angkot konvensional tidak terbebani dengan restribusi.
Akan tetapi, Dishub menekankan bahwa jika kebijakan tersebut sudah berlaku pada tahun depan, sopir atau pengusaja angkot agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau penumpang dan tentunya mampu bersaing dengan berbagai jenis angkutan umum lainnya, khususnya yang berbasis daring (online).
“Untuk jumlah angkot yang beroperasi saat ini, mencapai 2.162 unit. Akan tetapi, yang sudah memperpanjang trayeknya pada tahun 2017, baru sekitar 1.400 unit,” katanya.
Abdul mengatakan bahwa sebenarnya untuk pendapat dari restribusi tersebut setiap tahunnya mencapai Rp1 miliar. Walaupun harus kehilangan pendapatan itu, yang terpenting pelayanannya lebih meningkat dan tidak ada lagi yang terlambat atau belum memperpanjang trayek operasional.