Pemprov-DPRD Jabar Bahas Raperda Perlindungan Petambak Garam

BANDUNG — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan saat ini Pemprov dengan DPRD Provinsi Jabar tengah menyusun dan membahas Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

“Raperda ini diharapkan selesai dan ditetapkan menjadi Perda pada awal tahun 2018. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan lebih memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat,” kata Deddy Mizwar pada Pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Minggu.

Ia mengatakan dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut dia, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, terdapat 11 Kabupaten/ Kota pesisir dengan panjang pantai 842,66 km, luas laut 18.727,28 km2, serta memiliki kewenangan atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah teritorial 12 mil yang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 573 Samudera Indonesia dan WPP 712 Laut Jawa.

Namun demikian, Deddy Mizwar mengungkapkan bahwa potensi perikanan tangkap yang begitu besar di Jawa Barat, saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

Ia menuturkan pada tahun 2016 produksi perikanan tangkap Jawa Barat sebesar 276.303 Ton, memang meningkat sekitar 1,95 persen dari produksi tahun 2015.

Akan tetapi itu baru sekitar 13,35 persen dari potensi perikanan tangkap yang ada di dua Wilayah Pengelolaan Perikanan, yang dikelola bersama-sama dengan 12 (dua belas) provinsi lainnya.

Lihat juga...