Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar Belum sepakat Pembagian Saham Blok Mahakam

BALIKPAPAN — Hingga kini Pemerintah provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara belum ada menyatakan berminat pada Participating Interest (PI) 10 persen untuk blok Mahakam. Saat ini masih terjadi perdebatan dan perbedaan pandangan soal pembagian saham PI 10 persen antara Pemprov dan pemkab Kukar.

Kepala SKK Migas Kalsul Nazvar Nazar mengatakan Pemrov Kaltim dan Kabupaten Kukar harus menyatakan kata sepakat atas PI 10 persen itu. Sebab dikhawatirkan jika tidak segera disampaikan akan dialihkan kepada BUMN.

Jika hingga Januari 2018 belum ada penyataan berminat maka berdasarkan Peraturan Menteri SDM 37 tahun 2016 mengenai pengelolaan PI 10 persen akan diserahkan ke BUMN.

“Saya yakin jika waktunya tiba (last minute) biasanya akan ada keputusan yang akan diambil oleh Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar. Saya yakin mereka akan berminat,” katanya dalam jumpa pers akhir tahun kepada media yang didampingi Bambang Arianto Kepala Humas SKK Migas Kalsul dan Roy Widhiarta Kepala urusan Operasi SKK Migas Kalsul, Kamis Sore, (21/12/2017).

Dia menjelaskan dalam PI 10 persen itu Pemprov tidak mengeluarkan uang segar untuk setor modal. Hanya saja modal dipotong dari bagi hasil PI 10 persen.

“Kalau seandainya hasil penjualan 4-5 miliar dolar, untuk biaya operasional 1,5 miliar dollar berarti ada sisa 3,5 miliar dollar. Dengan PI 10 persen itu berarti 150 juta dollar didapat diperhitungkan dari bagi hasil itu. Kurang lebih seperti itu,” beber Bambang.

Tidak hanya itu, daerah juga akan menerima DBH hasil dari PHM itu besarnya 30,5 persen dari 3,5 miliar dollar dan mendapat lagi 10 persen dari PI. “Karena logikanya mesti berminat karena dapat PI dan DBH,” sebutnya,

Lihat juga...