Pemprov NTB Ngotot Pembangunan Poltekpar Tetap Dilanjutkan

MATARAM – Meski kalah pada tingkat banding dalam sengketa lahan pembangunan kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) dengan warga di Pengadilan Negeri Mataram, proses pembangunan kampus Poltekpar di lahan yang disengketakan Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah tetap dilanjutkan.

Tidak adanya perintah dari pengadilan untuk memberhentikan proses pembangunan menjadi alasan Pemprov NTB tetap ngotot dan kukuh melanjutkan proses pembangunan sampai ada putusan tetap atau incrah dari Pengadilan Tinggi Mataram.

“Dalam putusan banding yang dimenangkan warga penggugat, tidak ada perintah dari pengadilan untuk menghentikan proses pembangunan, maka pembangunan tetap dilanjutkan. Saat ini Pemprov NTB sedang menempuh langkah kasasi,” kata Sekretaris Daerah NTB, Rosiady Sayuti di Mataram, Rabu (20/12/2017).

Menurutnya, selama perintah pengadilan belum ada, proses pembangunan kampus Poltekpar jalan terus, sebab Pemprov NTB tidak bisa tiba-tiba mediasi, tanpa adanya kondisi yang secara hukum memaksa dilakukannya proses mediasi dengan penggugat.

Rosiady juga menegaskan, terkait status kepemilikan lahan sebelumnya penguasaan awal memang dari Pemprov NTB, kecuali penguasaan awal dari mereka. Tanah tersebut selama sekian puluh tahun dikuasai pemerintah.

“Sekarang ketika kita melakukan proses pembangunan di lahan tersebut, mereka memperkarakan. Pengadilan tingkat pertama di PN Praya, Kabupaten Lombok Tengah Pemprov menang, maka sekarang langkah kasasi dilakukan,” katanya.

Sebelumnya Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin mengatakan, pemerintah menghargai setiap putusan peradilan dan hal tersebut merupakan upaya hukum yang dibolehkan secara konstitusional. Tapi Pemprov tidak akan menyerah, masih ada upaya kasasi termasuk adanya ruang perdamaian yang bisa ditempuh

Lihat juga...