Pemukulan Ketua PPS Gera Lanjut Proses Hukum
MAUMERE – Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Panwas Pilkada) Kabupaten Sikka, menekankan proses hukum pemukulan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gera, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, ditempuh setelah KPU Kabupaten Sikka memutuskan menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
“Untuk penanganan kasus ini, proses yang kami tawarkan yakni musyawarah mufakat. Namun, pelapor menginginkan kasus ini terus diproses. Maka, kami akan tindaklanjuti dan tidak menghalangi keinginan dari pihak pelapor, yakni KPU Kabupaten Sikka,” sebut Aswan Abola, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwas Pilkada Sikka, Kamis (14/12/2017) sore.

Panwas Pilkada Sikka, kata Aswan, akan mengundang pelapor, terlapor dan saksi-saksi dan bila dibutuhkan informasi tambahan dengan pihak terkait, maka pihaknya perlu identifikasi pihak terkait itu siapa atau lembaga mana saja.
“Ketika penananganan ini berjalan dalam lembaga Sentra Gakkumdu, maka di dalamnya ada pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga prosesnya berjalan sesuai proses penanganan perkara pidana,” tegasnya.
Untuk sementara, lanjut Aswan, pihaknya belum menangani laporan kasus seperti yang terjadi di Desa Gera. Memang ada permasalahan seperti ini. Ada salah seorang warga Desa Ribang, Kecamatan Nita yang menarik dukungan dan berkasnya sudah diambil KPU Sikka.
Baca: Jadi Korban Pemukulan, Ketua PPS Gera Lapor ke Panwas
Sementara di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, lanjutnya, juga ada yang menarik dukungan kepada calon perseorangan. Namun, semuanya sudah diselesaikan di desa, sehingga permasalahan tersebut tidak sampai dibawa ke Panwas Pilkada Sikka.