Penambangan Liar di Sumbar Sebabkan Kerusakan Hutan 2.950 Ha
PADANG – Komunitas Konservasi Indonesia WARSI menyebutkan, akibat terjadi pembalakan secara liar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar) telah menyebabkan kerusakan hutan seluas 2.950 hektare (ha).
Direktur Komunitas Konservasi Indonesia, Warsi Rudi Syaf mengatakan, dari data analisa Citra Satelit TM yang dilakukan unit GIS WARSI, telah terjadi kerusakan seluas 2.950 ha. Luas hutan tersebut, terjadi di Kabupaten Dharmasraya seluas 1.340 ha, dan Solok Selatan 1.610 ha.
“Gawatnya lagi penambangan liar itu sudah masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung Batanghari II,” tegasnya, Rabu (27/12/2017).
Ia menyebutkan, dampak dari kerusakan hutan tentu akan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat seperti bencana ekologis, konflik lahan, konflik sosial serta kemiskinan. Untuk itu, WARSI menyatakan perlu melakukan kegiatan lebih gencar lagi, terkait sosial pengelolaan hutan berbasis masyarakat (PBHM).
Menurutnya, untuk menjalankan kegiatan tersebut, WARSI akan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan hutan, sehingga hutan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak hutan.
“Sumbar mengusung konsep tata kuasa, tata kelola, tata usaha dan tata niaga dalam pemanfaatan dan penyelamatan hutan,” katanya.
Persoalan adanya penambang ilegal yang telah merusak hutan tersebut, ternyata telah ditangani oleh Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal Sumatera Barat (Sumbar) yang menyatakan razia yang dilakukan ke sejumlah daerah terkait aktivitas tambang ilegal sering bocor.
“Kami Satpol PP di Sumbar telah sering turun untuk mengamankan penambangan ilegal itu. Hingga kini terbilang cukup banyak tambang yang telah kita aman, dan terkadang juga ada kegiatan penertiban tambang yang bocor,” ucap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sumbar Zul Aliman.