Penerima Rastra 2018 Digratiskan
PADANG – Kepala Divisi Regional (Divre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sumatera Barat (Sumbar) Suharto Jabar mengatakan, ada aturan baru dari Kementerian Sosial terkait penyaluran beras sejahtera (rastra) di tahun 2018.
Ia menyebutkan, aturan tersebut yakni untuk jatah rastra bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan berkurang jika dibandingkan pada tahun sebelumnya, dari 15 kilogram untuk setiap KPM per bulan, turun menjadi 10 kilogram setiap KPM per bulan.
“Selain turun jatah beras rastra, kepada KPM juga tidak dibebankan biaya apapun, alias digratiskan. Hal itu berlaku seluruh daerah di Indonesia,” katanya, Jumat (22/12/2017).
Suharto menjelaskan, alasan dikuranginya jatah penerima rastra merupakan kebijakan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Sosial. Sementara dari Bulog sendiri tidak begitu tahu pasti penyebab turunnya jatah penerima rastra tersebut.
“Kemungkinan ini soal anggaran dan konversi juga. Dari sebelumnya membayar Rp1.600 untuk 15 kilogram, sekarang gratis untuk 10 kilogram,” ucapnya.
Menurutnya, untuk penyaluran rastra 2018 pun diperkirakan akan dimulai pada minggu pertama bulan Januari 2018. Namun, hingga saat ini, Bulog belum menerima pagu rastra melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat.
“Tapi untuk pagu rastra Januari 2017 Sumbar bisa sampaikan sebanyak 2.209.910 kilogram dengan 22.099 KPM, dan mendapatkan masing-masing KPM sebanyak 10 kg dengan gratis atas program bantuan sosial,” jelasnya.
Sedangkan terkait untuk penyaluran rastra 2017 telah selesai dilakukan pada 12 titik alokasi di Sumbar pada awal Desember 2017. Hampir tidak ada persoalan yang terjadi, pada rastra 2017.