Pengacara Mohon Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Setya Novanto

JAKARTA- Persidangan lanjutan dengan terdakwa Setya Novanto yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan selesai digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto sempat meminta atau memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk membatalkan segala dakwaan, termasuk diantaranya membebaskan Setya Novanto dari segala dakwaan.

Maqdir Ismail, salah satu pengacara Setya Novanto sempat menyampaikan permohonan tersebut secara langsung kepada hakim. Menurutnya surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah cacat secara yuridis. Maqdir Ismail kemudian meminta kepada hakim agar semua dakwaan JPU KPK sebaiknya dibatalkan demi hukum.

Selanjutnya Maqdir Ismail juga sempat memohon agar hakim bersedia menerima eksepsi atau nota pembelaan yang disampikan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto. Selain itu pihaknya juga meminta secara langsung kepada hakim agar klennya yaitu Setya Novanto segera dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Jakarta.

Dalam persidangan tersebut, Maqdir Ismail juga meminta kepada hakim agar berkas perkara Setya Novanto dikemblikan kepada JPU KPK karena surat dakwaan terhadap Setya Novanto dianggap tidak cermat, tidak jelas dan cacat hukum. Dengan demikian pihak pengacara Setya Novanto memohon dan meminta agar hakim dapat mempertimbangkan pembacaan eksepsi atau nota pembelaan dari tim pengacara Setya Novanto.

“Yang Mulia Ketua Majelis Hakim, kami selaku pengacara dan kuasa hukum terdakwa Setya Novanto dengan ini memohon agar kiranya dapat membatalkan klien kami dari segala dakwaan yang sebelumnya sempat dibacakan JPU KPK. Kemudian kami juga meminta agar Setya Novanto dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, termasuk diantaranya melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan dan nama baik terdakwa di mata hukum sebagaimana mestinya,” kata Maqdir Ismail di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Lihat juga...