Pengacara Pertanyakan Penetapan Kembali Setya Novanto sebagai Tersangka

JAKARTA – Pengacara sekaligus kuasa hukum Setya Novanto dalam sidang hari ini secara bergantian sedang membacakan eksepsi atau nota keberatan untuk membela terdakwa Setya Novanto.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menurut Maqdir Ismail, salah satu anggota tim pengacara Setya Novanto, pihaknya merasa keberatan dengan surat dakwaan yang sebelumnya sempat dibacakan oleh anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maqdir Ismail berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima, karena dianggap tidak memenuhi unsur materiil, sehingga tuduhan tindak pidana seperti yang tertuang dalam surat dakwaan tersebut batal atau tidak sah demi hukum. Menurut Maqdir Ismail hal tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang sesuai dengan Pasal 143 KUHP.

“Kami selaku anggota tim pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa Setya Novanto menyatakan keberatan dan tidak bisa memerima terkait isi surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh pihak anggota JPU KPK. Salah satu hal yang kami pertanyakan adalah terkait dengan penetapan kembali status hukum terhadap Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Maqdir Ismail di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Menurut Maqdir Ismail berdasarkan putusan hakim PN Jakarta Selatan, Setya Novanto sebelumnya telah dinyatakan menang melawan KPK dalam persidangan gugatan praperadilan. Dengan demikian seharusnya putusan hakim tersebut secara otomatis menggugurkan status tersangka untuk Setya Novanto.

Lihat juga...