Pengadilan UE Atur Jam Istirahat Sopir Truk

BRUSSEL – Menurut Pengadilan Tertinggi Uni Eropa, para sopir truk memerlukan istirahat dengan benar dan tidak dibenarkan mengambil waktu istirahat mingguannya di kendaraan.

Berdasarkan peraturan dari UE, para sopir wajib menjalani istirahat harian sedikitnya 11 jam dan istirahat mingguan selama 45 jam.

Para sopir truk bisa memilih untuk memanfaatkan waktu istirahat harian atau mengurangi libur mingguan di atas kendaraannya hanya bila kendaraan tersebut memungkinkan dan memiliki fasilitas tempat tidur yang layak serta dalam keadaan berhenti (bukan saat melaju).

Perusahaan angkutan Belgia, Vaditran, mengangkat kasus tahun 2014 untuk menganulir Undang-Undang Belgia yang menerapkan denda sebesar 1,800 euro atau setara 2.131 dolar AS terhadap sopir taksi yang mengambil waktu istirahat mingguannya di atas roda.

Pengadilan Belgia menanyakan ke pengadilan UE untuk memutuskan apakah peraturan di UE memasukkan larangan atau menerapkan peraturan pokok mengenai standar istirahat di atas truk.

Pengadilan UE mengatakan, UE hanya mengacu pada kemungkinan mengurangi waktu istirahat mingguan 24 jam, dan dalam kondisi tertentu mengizinkan sopir berada di atas kendaraannya sehingga tidak mengganggu standar istirahat 45 jam.

Jika diperbolehkan, maka para pengemudi itu akan dapat menghabiskan seluruh waktu istirahatnya di atas kendaraan, sehingga tidak memperbaiki kondisi kerja seperti yang diatur dalam undang-undang UE.

Pengaturan dilakukan, karena UE berupaya mencari batas minimal kondisi kerja bagi para pekerja informal dan menghadapi pertentangan atas peraturan para pekerja, warga negara yang bekerja di mana saja dengan standar gaji dan kondisi kerja yang lebih rendah dari para buruh setempat. (Ant)

Lihat juga...