KAIRO – Sabtu (30/12/2017), pengadilan kriminal Kairo menjatuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Mohamed Mursi dan 19 orang lainnya dalam tuduhan penghinaan peradilan. Tercatat hukuman yang diberikan kepada Mursi dan para terdakwa lainnya hingga tiga tahun penjara.
Hakim juga menetapkan denda sebesar 2 juta pound Mesir atau sekira 112.700 dolar AS karena tuduhan-tuduhan menghina peradilan. Orang-orang lain yang diadili oleh pengadilan itu dalam kasus yang sama diantaranya aktivis terkemuka Mesir yang juga presenter televisi Alaa Abdel Fattah dan anggota parlemen Tawfik Okasha yang didenda berkisar antara 30.000 hingga 1 juta pound Mesir.
“Mereka masih bisa mengajukan banding atas putusan-putusan tersebut,” sebut pengadilan dalam pernyataan resmi atas putusan tersebut, Sabtu (30/12/2017).
Mursi, yang dipilih secara demokratis setelah revolusi Mesir tahun 2011, digulingkan pada pertengahan 2013 oleh Jenderal Abdel Fattah al-Sisi yang saat ini menjadi presiden. Penggulingan terjadi setelah rangkaian gelombang protes-protes massal terhadap pemerintahannya.
Dia segera ditangkap dan sekarang sedang menjalani hukuman 20 tahun setelah dihukum karena menyulut pembunuhan para pengunjuk rasa selama aksi-aksi demonstrasi pada 2012 dan hukuman 25 tahun karena menjadi mata-mata untuk Qatar. (Ant)