Peran Andi Narogong dalam Kasus KTP-El, Terungkap
JAKARTA – Sejumlah anggota jaksa penuntut umum (JPU), secara bergantian membacakan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, dalam sidang tuntutan di Ruang Sidang Mr. Koesoemah Atmadja 1, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Menurut anggota JPU KPK, terdakwa Andi Agustinus memiliki kedekatan atau mengenal baik sejumlah pejabat penting di jajaran pemerintahan maupun sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI. Andi Agustinus juga dikenal sebagai seorang pengusaha atau wiraswastawan sukses dan pandai bergaul, sehingga tak heran jika dirinya sering memenangkan sejumlah tender lelang proyek pemerintah dalam skala besar.

JPU KPK juga menyebutkan keterlibatan Andi Agustinus dalam proses lelang tender proyek pengadaan Kartu Tanda Pemduduk (KTP) Nasional yang berbasis elektronik atau e-KTP. Sejumlah pejabat yang diketahui dekat Andi Narogong, di antaranya Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni dan masih lagi pejabat penting lainnya.
Dalam persidangan, terungkap Andi Agustinus mengaku berupaya mendekati sejumlah pejabat tinggi atau pejabat penting untuk memuluskan rencananya terkait keikutsertaannya dalam proses lelang tender proyek KTP-el tersebut. Dalam perkembangannya, Andi Agustinus pada pertengahan 2010 mencoba mendekati Setya Novanto yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI periode 2009 hingga 2014.