Peredaran Upal di NTT Meningkat Drastis

KUPANG – Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur (BI NTT) menyebut, jumlah uang palsu yang beredar di wilayahnya meningkat tajam. Tercatat di 2015 hanya ditemukan 26 lembar uang palsu, di 2016 ada 114 lembar, sementara di 2017 hingga triwulan III tercatat sudah ditemukan 403 lembar.

Kepala Kantor Perwakilan BI NTT Naek Tigor Sinaga mengatakan, meski mengalami peningkatan, jumlah uang palsu yang beredar terhitung masih minim. Hal itu dikarenakan dapat dilakukan identifikasi sebelum uang palsu beredar di tengah masyarakat.

“Awal dari laporan penggunaan 2 lembar upal senilai Rp200 ribu yang setelah ditelusuri ternyata terdapat ratusan upal yang belum di edarkan. Kasus tersebut telah ditangani sebagai tindak pidana khusus dan dijatuhi hukuman,” ungkap Sinaga, Jumat (15/12/2017) .

Untuk mengatasi perdaran uang palsu, saat ini NTT menjadi satu-satunya provinsi yang telah menerapkan UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. Dan pada kasus temuan di 2015, dua pelaku di Ngada divonis 10 hingga 11 tahun. Sementara kasus di 2017, dua pelaku di Kabupaten Kupang divonis lima sampai 10 tahun.

“Ini perlu kami apresiasi, karena NTT satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah menerapkan secara dua kali memvonis pelaku hukuman penjara 10 hingga 11 tahun agar ada efek jera,” katanya.

Untuk mencegah beredarnya upal di wilayah NTT, BI terus melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada warga masyarakat, akademisi maupun aparat. Masyarakat terus diupayakan mengetahui cara untuk mengenali uang palsu dan melakukan langkah-langkah preventif dengan menggunakan cara dilihat, diraba dan diterawang.

Lihat juga...