Perempuan Inggris Dipenjara Karena Selundupkan Painkiller di Mesir
KAIRO – Selasa (26/12/2017), Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun terhadap seorang perempuan Inggris, yang dinyatakan bersalah menyelundupkan 300 tablet painkiller atau penghilang rasa sakit ke negara itu.
Perempuan berkebangsaan Inggris tersebut bernama Laura Plummer, berusia 33 tahun yang berasal dari Hull dan memiliki pekerjaan sebagai pegawai toko. Laura ditangkap pada Oktober lalu setelah tablet-tablet penghilang rasa sakit dengan merek Tramadol ditemukan di dalam kopernya.
Keluarga Laura mengatakan kepada surat kabar Inggris bahwa Laura membeli tablet-tablet itu untuk pasangannya, yang merupakan warga Mesir dan tinggal di Hurghada kota tempat berlibur di kawasan Laut Merah. Laura hadir dalam persidangan pada Senin (25/12/2017) sebelum vonis dijatuhkan pada Selasa (26/12/2017).
Selain sanksi penjara selama tiga tahun, Pengadilan juga menetapkan bahwa Laura harus membayar denda sebesar 100.000 pound Mesir atau sekira Rp76 juta karena kasus tersebut.
Di Inggris, Tramadol merupakan obat legal dan bisa dibeli dengan resep dokter. Namun di Mesir, Tramadol merupakan obat terlarang. Laura ditangkap saat ia tiba dari Inggris dan penahanannya diperpanjang dua kali sebelum akhirnya dihadirkan dalam persidangan.
Keluarga Laura mengatakan mereka merasa kesal dengan cara peradilan dijalankan. “Sejak hari pertama, (pengadilan) ini sudah menjadi mimpi buruk. Kemarin di persidangan, dia (Laura) bahkan tidak diperbolehkan membawa penerjemah sendiri. Dia harus menerima penerjemah yang disediakan oleh pengadilan, yang memberikan terjemahan yang salah,” kata saudara perempuan Laura, Jayne Synclair, Selasa (26/12/2017).