KOTABARU – Petani di Desa Terombong Sari, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, mengultimatum pihak-pihak terkait hingga 1 Januari 2018 akan menggarap sendiri lahan sawit mereka yang tidak jelas pengelolaannya oleh PT Minamas Plantation dengan pola plasma.
Hal itu mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah yang dihadiri perwakilan petani, manajemen PT Minamas dan pengurus KUD Desa Terombong Sari.
“Dari hearing ketiga ini para petani menegaskan, ada atau tidak putusan yang dihasilkan dengan melibatkan pihak terkait, petani tetap akan menggarap sendiri lahan mereka karena sudah lebih 9 tahun sejak pengelolaan hingga kini tidak ada hasilnya,” kata Alfisah, Selasa.
Dijelaskannya, dalam forum hearing memang ada ketidaksamaan persepsi antara petani, KUD dan PT Minamas, yang masing-masing mempunyai pendapat dan argumentasi.
Bagi petani, tidak optimalnya pengelolaan perkebunan sawit di lahan mereka oleh perusahaan sehingga tidak ada hasilnya yang bisa dinikmati, karena mereka menilai tidak termasuk dalam program pengembangan kebun kelapa sawit dengan pola KKPA (plasma), sebagaimana yang dilakukan dengan lahan milik warga Rantau Buda dan Manunggulama.
Sementara bagi KUD selaku pihak yang mewadahi kelompok tani, merasa sudah mengeluarkan pembiayaan dalam kerjasama tersebut. Demikian juga dengan PT Minamas yang merasa sudah mengeluarkan dana dalam penggarapan lahan.
Namun, faktanya diketahui, tidak masuknya lahan petani Desa Terombong Sari dalam program plasma oleh PT Minamas sebagaimana diungkapkan perwakilan petani dikuatkan dengan masih dipegangnya dokumen kepemilikan lahan (sertifikat) oleh masing-masing petani.