Polda Kalsel Petakan TPS Rawan Saat Pilkada 2018
BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan sudah menetapkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) rawan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di empat kabupaten se-Kalimantan Selatan. Empat kabupaten yang menggelar coblosan serentak Pilkada 2018 terdiri dari Tanah Laut, Tapin, Tabalong, dan Hulu Sungai Selatan.
Kepala Polda Kalsel, Brigadir Jenderal Rachmat Mulyana mengatakan, ada enam kriteria TPS rawan saat coblosan Pilkada 2018. Ia merinci enam kriteria itu di antaranya jarak tempuh dari TPS ke Kesatuan Polri cukup jauh dan sulit dijangkau (jarak tempuh 1-2 jam), wilayah TPS pernah terjadi konflik vertikal dan horizontal yang sudah mereda, dan masyarakat kurang kooperatif.
“Kemudian, terdapat tokoh-tokoh masyarakat di sekitar TPS yang cenderung menentang kebijakan pemerintah, partisipasi parpol yang ideologi politiknya bertolakbelakang punya kekuatan berimbang di lingkungan TPS, dan kepedulian politik tinggi yang cenderung fanatik,” ucap Brigjen Rachmat Mulyana saat konferensi pers di Markas Polda Kalsel, Sabtu (30/12/2017).
Berkaca fakta semacam itu, Rachmat menjelaskan polisi menetapkan daerah berpotensi paling banyak rawan kecurangan TPS di Pilkada Tanah Laut yang tersebar di delapan kecamatan, yakni Bajuin, Bumi Makmur, Kintap, Pelaihari, Bati-Bati, Takisung, Kurau, dan Jorong.
“Di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong ada 2 TPS jarak tempuh 35 kilometer atau 2 jam dari Polsek Jorong. Desa Bentrok Darat, Kecamatan Bati-Bati ada 11 TPS karena permasalahan belum selesai tapal batas dengan Kabupaten Banjar,” Rachmat berkata.
Setelah itu, berturut-turut Pilkada Tapin dan Hulu Sungai Selatan masing-masing ada empat kecamatan yang rawan pelanggaran, yakni Tapin Tengah, Bakarangan, Tapin Utara, dan Candi Laras Utara (Pilkada Tapin); dan Loksado, Daha Selatan, Kandangan dan Telaga Langsat (Pilkada HSS). Adapun di Pilkada Tabalong, ia mengatakan ada dua kecamatan rawan pelanggaran yakni Muara Uya dan Bintang Ara.