Polda Lampung Musnahkan Narkotika Tangkapan Sejumlah Polres

LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung (Polda) Lampung memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) dari beberapa kepolisian resort di wilayah hukum Polda Lampung di antaranya Polres Lampung Selatan, Polres Lampung Tengah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.

Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol mengungkapkan tingkat penyebaran narkoba semakin mengkhawatirkan.

Ia menyebut, upaya Polda Lampung dalam menekan peredaran, penyalahgunaan narkoba sudah dilakukan dengan berbagai cara di antaranya membentuk satuan tugas antinarkoba di setiap desa, menjaga pintu masuk dan pintu keluar pelabuhan Bakauheni dengan penempatan personil Satuan Reserse Narkoba di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan penggunaan anjing pelacak K-9 mencegah penyelundupan narkoba.

“Jumlah pengguna dan peredaran narkoba dengan berbagai modus operandi semakin canggih dan petugas kepolisian terus melakukan berbagai upaya dalam menekan kejahatan yang bisa merusak generasi muda Indonesia ini,” terang Wakapolda Lampung, Brigadir Jenderal Polisi Angesta Romano Yoyol, seusai pemusnahan barang bukti narkoba di asrama Mapolres Lampung Selatan, Jumat (29/12/2017).

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol (kiri) Kapolres Lamsel AKBP Syarhan (kanan) memperlihatkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan [Foto: Henk Widi]
Berdasarkan data dari Polda Lampung, barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya yang dimusnahkan di Mapolres Lampung Selatan diantaranya merupakan barang bukti dari beberapa Kepolisian Resort di Polda Lampung misalnya narkoba golongan I jenis ganja dan sabu sabu.

Lihat juga...