Polda Lampung Ungkap 1.694 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BANDARLAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap 1.694 perkara penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga November 2017 atau lebih tinggi dari pengungkapan kasus narkoba pada 2016.

“Dalam kurun waktu Januari hinggga November 2017, kami berhasil mengungkap 1.694 perkara penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolda Lampung Irjen (Pol) Suroso Hadi Siswoyo di Bandarlampung, Sabtu.

Menurut Kapolda Lampung, jumlah pengungkapan perkara narkoba tahun ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2016 hanya berhasil mengungkap 1.195 perkara.

Ia menyebutkan salah satu kasus yang menonjol, yakni nomor laporan polisi LP/109/I/2017/SPKT tanggal 26 Januari, dengan identitas tersangka FA, beralamat di Jalan MT Haryono Blok F No. 2 Kecmatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, dan ZS warga Jalan Desa Cot Tufa RW 01 Kecamatan Bakong Lhokseumawe, Provinsi Aceh dengan dengan barang bukti 4.500 butir ekstasi.

“Kedua tersangka meninggal dunia. Dalam kasus narkoba tidak pandang bulu, Polda Lampung akan menindak tegas,” kata dia lagi.

Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol menambahkan bahwa pemberantasan narkoba khususnya di sejumlah wilayah di Provinsi Lampung terus digencarkan.

“Kami juga melakukan razia di tempat hiburan malam,” kata dia.

Dia mengungkapkan wilayah Kabupaten Mesuji, terutama di Sungai Sodong menjadi salah satu wilayah target, mengingat sebagian warga di daerah ini terbiasa menggunakan narkoba untuk penyemangat saat memanen kelapa sawit.

Menurutnya, jika tidak memakai narkoba terasa sulit dan berbeda jika sedang menggunakan narkoba tersebut.

“Kami harus meminta pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran bahwa penggunaan narkoba dilarang, tapi itu sudah menjadi biasa di sana,” kata dia pula.

Lihat juga...