Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Ekstasi Asal Jerman
JAKARTA – Subdit II Psikotropika Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap Tindak Pidana peredaran narkotika jenis ekstasi jaringan internasional yang dikirim dari Jerman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa ekstasi sebanyak 20.000 butir yang diamankan polisi itu dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Tangerang yang berinisial A dengan tersangka tiga orang di antaranya DCS, ABL dan SDN.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap secara bersamaan di tiga tempat berbeda, DCS diringkus polisi di halaman parkir Kantor Pos, Tanjung Priuk, Jakarta utara. Sementara ABL dibekuk petugas di Apartemen Green Bay wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara, tersangka yang berinisial SDN diringkus Polisi di Jalan Gunung sahari, Jakarta Pusat.
“DSC dan ABL ditangkap pada 20 Desember, sedangkan SDN diamankan pada 21 Desember 2017 sekitar pukul 05.00 WIB,” ungkap Argo dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
Argo menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tersangka pengiriman narkotika jenis ekstasi itu digunakan oleh para pemakai barang haram itu untuk merayakan tahun 2018 mendatang.
“Mereka akan berpesta di malam tahun baru 2018, makanya kami gagalkan,” pungkas Argo.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan membeberkan bahwa 20 ribu butir ekstasi dari Jerman itu merupakan kualitas terbaik. Pengungkapan ini juga tak lepas dari pihaknya yang bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai.
“Data laboratorium, ekstasi dari negara Jerman ini adalah kualitas terbaik, di Indonesia dijual 1 butir seharga Rp400 ribu,” kata Suwondo.