Polda Metro Jaya PTDH 44 Personel Selama 2017
JAKARTA — Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Idham Azis mengatakan, pihaknya telah memberikan “punishment” berupa PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada 44 personel selama tahun 2017.
“Jadi, di bidang pembinaan tahun ini Polda Metro memberhentikan 44 orang personel,” ujar Idham dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/2017).
Personel yang terkena pemecatan ini, kata Idham, tahun ini sebesar 52 persen dikarenakan melakukan pelanggaran hukum seperti pencurian, pembunuhan dan serta Narkoba.
“Semua kasus itu, ada yang indisipliner, pidana, pencurian, pembunuhan, maupun pengguna narkoba. Itu secara global,” pungkas Idham.
Idham mengatakan, setelah diproses melalui kode etik profesi Polri dan sidang tindak pidana maka diberi hukuman.
Namun, jika dibandingkan tahun lalu, pemberian hukuman menurun 29,80 persen, dimana di 2017 sebanyak 325 orang dan tahun 2016 sebanyak 463 orang.
Sementara anggota Polri yang dilakukan penahanan (penjara) karena melakukan pelanggaran pada 2017 sebanyak 72 orang atau sebesar 56,09 persen.
Sedangkan, lanjut Idham, pelanggaran yang diberikan hukuman tunda pendidikan pada 2017 sebanyak 47 orang, meningkat 147,36 persen dibanding tahun 2016, yaitu 19 orang.
Lalu Personel yang diberikan rehabilitasi di tahun 2017 Sebanyak 92 orang. Bentuk rehabilitasi tersebut diberikan berupa surat keterangan tidak terbukti (SKTT) 82 orang dan surat keterangan tidak bersalah (SKTB) 10 orang.
Selain itu, Idham membeberkan, di 2017 jumlah pengaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri/ PNS terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2016 sebanyak 1.441 kasus, di 2017 sebanyak 1.239 kasus. Penurunan terjadi sebanyak 202 kasus atau sebesar 14,02 persen.