Polisi Gagalkan Pengiriman 2.800 Liter Miras
SOLO — Jelang natal dan tahun baru, jajaran Polres Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, kian intens melakukan pengawasan minuman keras (miras). Hasilnya, pada Minggu (10/12) malam, berhasil menggagalkan pengiriman miras yang akan dibawa ke daerah Jawa Timur.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Dyah Wuryaning Hapsari, mengungkapkan, sitaan miras sebanyak 2.808 liter itu merupakan hasil pengawasan Polsek Karangpandan dengan Satpol PP Karanganyar.
Selama beberapa waktu terakhir, dua instansi ini melakukan pemantuan secara intens di daerah yang menjadi jalur strategis dari Jawa Tengah menuju Jawa Timur.
“Lebih dua hari, Polsek dan Satpol PP melakukan pengawasan. Setelah informasi fakir, dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Dyah, saat gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Senin (11/12/2017).
Lebih lanjut, dia mengatakan, penangkapan terhadap dua tersangka peredaran miras itu dilakukan saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Karangpandan. Saat ditangkap petugas kepolisan dan Satpol PP, sopir dan kernet mengaku tak tahu-menahu.
“Dari pengakuan sopir, dia hanya dimintai tolong untuk mengantarkan barang ke Blitar. Pelaku juga mengaku tak tahu kalau isinya miras jenis ciu yang dipesan dari Sukoharjo”, urai Kompol Dyah.
Kedua tersangka kasus peredaran miras itu saat ini masih ditahan di Polres Karanganyar. Selain menangkap dua pelaku, yakni Hendri dan Wahyu, polisi juga mengamankan truk napol F 8345 UP yang digunakan untuk mengangkut miras.
“Total miras yang diamankan ini senilai Rp50 juta,” imbuhnya.
Pelaku diancam dengan pasal 15 ayat 2 Perda Karanganyar Nomor 16 tahun 2019 tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. “Ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp 50 juta,” tandasnya.