Aksi-aksi pencurian itu meresahkan warga dan dunia pendidikan di Tulungagung karena pola pencurian yang sanget efektif. Sekali beraksi komplotan ini membawa sekaligus minimal dua dan maksimal empat unit motor.
Beberapa sepeda motor lain juga mengalami kerusakan pada bagian kunci karena gagal dibandrek para pelaku.
“Aksi mereka terekam CCTV (close circuit television) yang dipasang pihak sekolah sehingga mempermudah pengidentifikasian para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priambodo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Kasiaman dan komplotannya mengaku telah beraksi di 13 lokasi di dua daerah berbeda, yakni di Tulungagung sembilan lokasi dan empat lokasi di Blitar.
Mereka sengaja menyasar daerah Blitar dan Tulungagung karena dianggap lebih mudah beraksi.
Dua pelaku menuju Blitar dan Tulungagung membawa sepeda motor dan dua lainnya naik bus umum dan dijemput di terminal Tulungagung.
“Dari sembilan unit motor yang berhasil dicuri, baru tiga unit yang berhasil ditemukan. Lainnya sudah dijual kepada penadah dengan lebih dahulu merusak dan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar lebih mudah dijual secara bodongan,” kata Mustijat.
Atas perbuatannya, lanjut Mustijat, Kasiaman dkk. dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. [Ant]