Polres Kotim Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

SAMPIT — Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalteng, menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di kawasan eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman km 12 Sampit.

“Mereka kami tangkap di teras sebuah barak di eks lokalisasi. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu,” kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Yonals Nata Putera di Sampit, Rabu (20/12).

Dua tersangka tersebut adalah Johansyah (28) dan Jeky Hermawan (22). Mereka ditangkap Selasa (19/12) siang di teras sebuah barak sewaan di eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua tersangka. Masyarakat resah karena khawatir anggota keluarga mereka ikut terjerumus menjadi pengguna narkoba karena mudahnya mendapatkan barang haram itu.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur langsung menangkap kedua tersangka yang saat itu berada di teras sebuah barak yang diketahui milik orangtua Jeky. Keduanya hanya pasrah ketika polisi menyergap mereka.

Penangkapan di Banjarmasin

Penangkapan pengedar sabu juga terjadi di Banjarmasin, Kalsel. Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menangkap dua pengedar di kawasan Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Kami temukan satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS SH di Banjarmasin, Rabu (20/12).

Dikatakannya, untuk pelaku berinisial AY alias Kacong (22) dan RF alias Daus (28) diciduk di pinggir Jalan Ahmad Yani Km 1,5 Gang Simpang Ulin 2 Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, pada Selasa (19/12) malam.

Lihat juga...