Profesor Harus Miliki Pendidikan Paripurna
JAKARTA — Guru Besar Teknik Geofisika Institut Teknologi Bandung (ITB), Djoko Santoso, mengatakan peran profesor menjadi sangat penting, karena harus bisa menciptakan sesuatu yang disebut sebagai budaya akademik. Profesor juga harus mampu mengelola pembelajaran dan riset, maupun melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Hal demikian disampaikan Djoko Santoso, saat memberikan keterangannya sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/12/2017).
Dalam pemaparannya, Djoko juga menjelaskan, jika profesor tidak hanya mempunyai tugas memberikan kuliah presentasi dan seminar atau yang sejenisnya. Tetapi, profesor harus melakukan riset dan penelitian, khususnya di bidang pascasarjana, untuk diterbitkan dalam jurnal-jurnal yang di-review oleh para pakar lainnya. Hal itu membutuhkan pendidikan yang paripurna.
Djoko juga mengatakan, profesor juga mempunyai tugas untuk membina para staf pengajar yang lebih muda. Di sisi lain, profesor itu sebenarnya kedudukannya tidak hanya diakui secara lokal, namun juga regional maupun internasional.
Jadi, katanya, kalau melihat apa yang harus dilakukan oleh para profesor, maka secara wajar, bahwa profesor semestinya mempunyai pendidikan yang paripurna.
Prinsip dari sistem pendidikan tinggi untuk pendidikan paripurna adalah mereka yang telah mengalami pendidikan pada level jenjang doktor atau jenjang S-3, dengan menunjukkan, bahwa kewajibannya tidak hanya di dalam proses pengelolaan pendidikan, namun juga kepada riset.
“Berdasarkan pengalaman saya, sebagian besar profesor di Indonesia belum melaksanakan tugas secara optimal. Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat dan Tiongkok, karya profesor Indonesia hanya berjumlah sekitar 54 ribu,” ungkapnya.