MATARAM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), berhasil mengungkap peredaran senjata api rakitan. Seorang pria inisial AH alias Landa (46), yang diduga sebagai perajinnya asal Penaraga, Bima Kota telah diamankan polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Kristiaji mengungkapkan, senpi rakitan produksi AH dibeli oleh warga dan digunakan dalam kerusuhan antarkampung yang kerap terjadi di Bima Kota. “Kerusuhan atau kekerasan yang terjadi di Bima sering diwarnai aksi saling serang menggunakan senpi rakitan. Senpi ini sangat mudah didapatkan warga dengan memesannya dari yang bersangkutan (AH),” kata Kristiaji, Jumat (22/12/2017).
Karena itu, AH yang awalnya diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Bima Kota, saat kasusnya ini telah dilimpahkan ke Polda NTB dibawah penanganan Subdit I Ditreskrimum Polda NTB. AH dilimpahkan ke Polda NTB lengkap dengan barang bukti berupa satu set alat untuk memproduksi senpi rakitan. Begitu juga dengan rumah tempat produksinya telah disegel pihak kepolisian.
AH dalam keterangan kepada penyidik yang memeriksanya mengaku, keterampilan membuat senpi rakitan dia pelajari dari youtube. Untuk satu senpi rakitan dia bisa menjualnya dengan harga Rp1,5 juta sampai Rp3 juta. “Tergantung dari tingkat kerumitan pembuatannya,” kata Kanit I Subdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB Kompol Dalizon.
Kompol Dalizon dalam keterangannya mengungkapkan, peran AH terungkap dari pengembangan hasil penyelidikan dan pemeriksaan dua warga yang lebih dulu diamankan, yakni RU (30) dan AR (34). Keduanya adalah warga asal Desa Samili, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima yang ditangkap saat pihak kepolisian melaksanakan sweeping pada 18 Desember 2017 karena menguasai senpi rakitan dan sejumlah amunisi.