AMBON — Aparat TNI AD Pos Satgas Pulau Terluar di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian saat berkunjung ke Desa Lirang, Pulau Wetar.
“WNA yang ditemukan ini masuknya melalui Timor Leste dan kemudian melewati pulau kambing atau Atawuru menuju ke Lirang. Mereka tidak punya kelengkapan dokumen imigrasi, berarti ilegal itu,” kata Komandan Kodim 1507/Saumlaki, Letkol.Inf. Ryan Heryawan, dikonfirmasi, Jumat (22/12).
Tiga WNA itu, masing masing Lin Ben Tang (57) dan LWH (52) asal Taiwan serta Thach Kinh (42) asal Vietnam, mengaku hanya jalan-jalan ke Timor Leste dan kemudian ke Lirang. Disana mereka melakukan perbaikan mesin pemotong Kerang.
“LWH akhirnya dievakuasi kembali ke Dhili karena sakit, sementara yang dua WNA lainnya diantar ke Saumlaki dan dilaporkan kepada kami lalu kemudian kita serahkan kepada petugas kantor Imigrasi untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Dandim Ryan.
Ia menyatakan, sebagaimana laporan dua prajurit yang bertugas di wilayah itu yakni Sertu Herman Jermias Anderi, Babinsa di Lirang, dan rekannya Serda Kaimudin Kalauw, Wakil Komandan Pos BKO, tiga WNA tersebut telah dua kali berkunjung ke Lirang, dimana pertama kali mereka sempat melaporkan kedatangannya kepada petugas setempat, namun kemudian saat kedua kali ini mereka masuk secara diam-diam tanpa melaporkan diri kepada petugas.
“Pada 4 November 2017 mereka datang ke Lirang melalui Timor Leste dengan menggunakan perahu milik masyarakat. Mereka diterima oleh salah satu warga dan melaporkan kepada petugas. Setelah empat hari kemudian mereka kembali. Satu bulan kemudian mereka datang lagi untuk memperbaiki mesin yang rusak,” katanya.