KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 20 laporan kasus narkoba (LKN) sepanjang 2017.
“Dari keseluruhan laporan yang ditangani itu, kami mengamankan 25 tersangka terdiri 23 tersangka adalah pria, dan dua tersangka perempuan,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, saat memberikan keterangan pers di Kendari, Jumat (22/12/2017).
Ia merinci, dari 20 kasus yang ditangani tersebut terdiri Kantor BNNP Sultra tangani 11 kasus, BNN Kota Kendari tiga kasus, BKK Kabupaten Kolaka empat kasus dan BNN Kabupaten Muna dua kasus.
Ia mengatakan, jumlah kasus yang ditangani semala 2017 mengalami peningkatan jika dibandingkan kasus yang ditangani pada tahun 2016. “Kalau kasus yang ditangani BNNP Sultra tahun 2016 hanya 16 kasus dengan jumlah 17 tersangka,” katanya.
Bambang juga menyebutkan, pada 2017 BNNP mengamankan barang bukti sebanyak 493 gram narkotika jenis sabu, dan 2,93 gram narkoika jenis ganja.
“Modus penyelundupan narkoba yang masuk ke wilayah provinsi Sultra pada 2017 juga semakin bervariasi dan semakin berani, di antaranya ditempelkan pada bagian tubuh serta dimasukkan ke dalam anggota tubuh,” katanya. (Ant)