Sepanjang 2017, Ditjen Imigrasi Deportasi 2.972 WNA, Mayoritas dari Tiongkok
JAKARTA — Tahun 2017 merupakan tahun yang boleh dikatakan merepotkan bagi Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini disebabkan banyak warga negara asing yang datang ke Indonesia, di mana kebanyakan adalah pelanggaran terkait Pasal 166 tentang tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal.
Sebelum awal Januari hingga akhir Desember ini, Ditjen Imigrasi sering melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga ada warga negara asing, khususnya warga negara Tiongkok yang rata-rata pekerja kasar.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham, Ronny F. Sompie menyebutkan pada umumnya warga negara asing (WNA) yang dideportasi berasal dari beberapa negara Tiongkok, Vietnam,Malaysia, Afganistan dan Banglades.
“Sepanjang 2017 ini, kita telah mendeportasi 2.972 orang warga negara asing atau WNA. Di mana untuk tindakan pro-justisia ada 267 kasus. Kebanyakan WNA yang kena pro-justisia berbagai negara, seperti Tiongkok, India, Nigeria, dan negara lainnya,” kata Ronny kepada wartawan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Mantan perwira tinggi di Kepolisian RI itu juga memaparkan, sepanjang 2017 saja, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah mendeportasi atau memberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 2.972 warga negara asing (WNA).
“Pada umumnya WNA yang dideportasi tersebut karena melakukan pelanggaran terkait Pasal 166 tentang tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dan Pasal 122 huruf a tentang menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan,” jelasnya.