Sepanjang 2017 Tiga Kasus Penipuan Besar Terjadi di Solo

SOLO — Polresta Solo, Jawa Tengah, hari ini menggelar evaluasi terhadap kasus yang ditangani selama satu tahun terakhir. Setidaknya terdapat tiga kasus besar yang menjadi perhatian serius Polresta Solo di 2017. 

Tiga kasus besar ini adalah tindak  pidana penipuan dengan berbagai modus. Di antaranya, kasus penipuan yang dilakukan Hannien Tours, sebuah biro umroh di Solo yang telah melakukan penggelapan sekaligus penipuan terhadap nasabahnya. Kasus biro umroh ini melibatkan 1.800 korban yang tersebar di 10 kota di Indonesia.

“Total kerugian yang diakibatkan oleh Hannien Tours ini mencapai Rp37,8 miliar. Di Solo ada 369 korban dengan kerugian sekitar Rp7,7 miliar,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Ribut Hari Wibowo, di sela gelar kasus evaluasi akhir tahun 2017, Jumat (29/12/2017).

Dijelaskan, 10 kota di Indonesia yang digunakan Hannien Tours beroperasi di antaranya cabang Surabaya, Tasikmalaya, Bandung, Jakarta Timur, Cibinong, Makasar, Pekan Baru Riau dan Tangeran.

Dari kasus penipuan berkedok promo umroh itu, polisi berhasil menahan dua pelaku, yakni Farid selaku Direktur Hannien Tour dan Avianto selaku Direktur Keuangan. “Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” papar Kapolresta.

Selain kasus Hannien Tour, kasus penipuan investasi emas yang dilakukan dua tersangka yang telah diamankan Polresta Solo. Kasus penipuan investasi emas yang dilaporkan korbannya di Solo mencapai 35 orang. Total kerugian dari investasi emas bodong itu mencapai Rp111 milliar.

Sedangkan kasus penipuan yang ketiga adalah, kasus undian hadiah palsu yang  total kerugiannya sekitar Rp750 juta. Ketiga kasus penipuan itu termasuk kasus yang cukup besar yang ditangani Polresta Solo selama 2017, dengan jumlah korban yang banyak serta modus operandi yang baru.

Lihat juga...