Setnov Kembali Diperiksa KPK

JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja selesai memeriksa dan meminta keterangan Setya Novanto dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan KTP-El.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2017), membenarkan, bahwa Setya Novanto kembali diperiksa oleh penyidik KPK. Namun kali ini yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Direktur PT. Quadra Solution, salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang proyek pengadaan KTP-El.

“KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo). Penyidik KPK ingin mengetahui lebih lanjut sejauh mana peranan tersangka ASS dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek KTP-El”, jelasnya saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Febri Diansyah juga menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap Setya Navanto sangat diperlukan penyidik KPK. Salah satunya karena banyak hal atau fakta yang selama ini kemungkinan masih belum terungkap.

Setya Novanto hari ini sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam, sejak pukul 10:00 hingga pukul 17:00 WIB di Gedung KPK Merah Putih Jakarta.

Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto saat ditanya wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan, bahwa kliennya dipastikan hadir dalam persidangan perdana dengan materi pembacaan dakwaan pada Rabu besok.

Persidangan perdana Setya Novanto menurut rencana digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Lihat juga...