Setya Novanto Dapat Kelonggaran Cek Kesehatan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya akan tetap menghormati apapun keputusan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim. Yanto, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memutuskan untuk mengabulkan sejumlah permohonan terkait dengan pemeriksaan dan pengecekan kondisi kesehatan kepada terdakwa Setya Novanto.

Permohonan tersebut sebelumnya diketahui sempat disampaikan oleh pihak pengacara sekaligus kuasa hukum terdakwa Setya Novanto kepada Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau e-KTP yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka dalam waktu dekat terdakwa Setya Novanto dapat menjalani pemeriksaan sekaligus pengecekan seputar kondisi kesehatannya. Selain itu Setya Novanto juga mendapatkan kelonggaran dari Majelis Hakim terkait dengan waktu atau jam besuk selama yang bersangkutan berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di Gedung KPK Jakarta menjelaskan bahwa pihaknya tentu saja menghormati keputusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim terkait dikabulkannya sejumlah permohonan yang sebelumnya telah disampaikan oleh pengacara Setya Novanto.

Febri Diansyah mengatakan, apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim yang mengabulkan sejumlah permohonan yang disampaikan oleh pihak pengacara Setya Novanto memang merupakan salah satu kewenangan hakim.

“Namun itu juga tergantung kepada keputusan pihak berwenang yang melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/12/2017).

Lihat juga...