Sulbar Advokasi Peraturan Bahan Pangan

MAMUJU – Sulawesi Barat (Sulbar) luncurkan program advokasi peraturan bersama pengawasan penyalahgunaan bahan berbahaya pada produk pangan. Dengan program tersebut pengawasan akan dilakukan secara komprehensif dan tuntas dari hulu hingga hilir.

Wakil Gubernur Sulawesi Barat Enny Anggraeny Anwar mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulbar dan kabupaten melakukan legal basis pengawasan secara holistic atau full spectrum dalam obat dan makanan secara tuntas dari hulu ke hilir. “Selain pengawasan, juga kebijakan pemberian sanksi tegas agar memberi efek jera kepada pelaku kejahatan, penting dilakukan,” kata Enny, Selasa (19/12/2017).

Pelanggaran obat dan makanan merupakan kejahatan kemanusiaan. Hal itu dikarenakan, kualitas sebuah produk pangan merupakan berpengaruh terhadap kesehatan. Oleh karenanya, kejahatan di bidang obat dan makanan perlu ditangani serius karena merupakan ancaman serius bagi bangsa.

Karena kondisi tersebut Enny berharap ada kerjasama lintas sektor pemerintahan dalam upaya pengawasan bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam produk makanan. “Perlu menetapkan keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang pembentukan tim pengawasan terpadu tingkat provinsi dan kabupaten,” tambahnya.

Kepala Balai Pengawasan Obat dan makanan (BP POM) Mamuju, Netty Nurmuliawaty menyampaikan, masih banyak produk pangan bermasalah termasuk yang tidak memiliki izin edar (TIE) namun terdistribusi di masyarakat. Kasus terakhir yang ditemui adalah, modifikasi tanggal kedaluwarsa pada produk makanan yang sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Balai POM senantiasa berupaya meningkatkan pengawasan terhadap produk pangan yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya, namun demikian berbagai terobosan dalam pengawasan obat dan makanan yang dilakukan oleh Badan POM tidak akan maksimal jika tidak didukung legal basis yang kuat,” katanya.

Lihat juga...