Tata Bangunan Layak Huni, Pemkot Balikpapan Siapkan SLB
BALIKPAPAN – Supaya bangunan pemukiman dan gedung lebih tertata rapi dan layak huni, DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Sertifikat Layak Bangunan (SLB).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa menjelaskan, regulasi ini dibuat untuk menata bangunan dan pemukiman agar layak huni. Kebijakan disusun atas inisiatif legislatif dan eksekutif untuk mengatur menjadi lebih baik.
“Harapannya regulasi bisa direalisasikan 2018,” katanya, Jumat (22/12/2017).
Dengan adanya kebijakan itu, lanjut Taqwa, seluruh bangunan wajib mengantongi Sertifikat Layak Bangunan (SLB).
“Bangunan pemerintah, swasta ataupun milik warga harus memiliki sertifikat. Ini juga mencegah terjadinya kepemilikan ganda,” tukas politisi Gerindra itu.
Untuk membuat Perda SLH tersebut sudah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Perda ini sudah sangat diperlukan sehingga sejak lama telah kami konsultasikan ke Kementerian PUPR,” ucap Taqwa.
Sementara itu, pada tahun 2017 pemerintah kota telah melakukan identifikasi terhadap perumahan kumuh. Dari identifikasi itu, lokasi kawasan kumuh berada di lokasi Kelurahan Margomulyo.
Adapun luasnya mencapai 40,89 hektare dengan tipologi wilayah yang merupakan daerah aliran sungai (permukiman tepi air).
“Perbaikan juga dilakukan secara bertahap dari pengerjaan beton, jalan lingkungan, dan lainnya,” imbuhnya.
Diketahui, di Balikpapan telah tercatat 39 pengembang di tahun 2017. Jumlah itu bertumbuh dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 35 pengembang.
Pada 2017, telah terbangun 11.607 unit perumahan dan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 6.385 unit.