Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI Diringkus Bareskrim
JAKARTA – Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap Siti Sundari Daranila seseorang yang disebut sebagai pelaku ujaran kebencian dan SARA terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Presiden Jokowi. Ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui akun Facebook milik tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tersangka Siti merupakan pemilik akun facebook Gusti Sikumbang dengan url ttps://www.facebook.com/profile.php?id=100013413402966.
Dia ditangkap polisi di rumahnya di Pasar Gelombang Nomor 82 Nagari Kayu Tanang, Kecamatan 2X11 Kayu Tanang, Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat (15/12/2017). “Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/12/2017) karena memposting berbagai konten ujaran kebencian,” kata Martinus, Sabtu (16/12/2017).
Pelaku yang merupakan seorang dokter itu menggunakan akun Facebook atas nama Gusti Sikumbang dengan gambar profil foto tersangka dengan anak perempuannya.
Martinus menjelaskan tersangka awalnya memposting foto Panglima TNI beserta keluarga, yang diberi judul: KITA PRIBUMI RAPATKAN BARISAN…PANGLIMA TNI YANG BARU MARSEKAL HADI TJAHYANTO BERSAMA ISTRI LIM SIOK LAN DGN 2 ANAK CEWEK COWOK….ANAK DAN MANTU SAMA SAMA DIANGKATAN UDARA…..
Di dalam akun tersangka ditemukan juga unggahan lain terkait SARA, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Dari tangan pelaku, Satgas Siber berhasil menyita barang bukti antara lain satu ponsel merek Oppo dan satu ponsel merek Samsung Duos.
“Dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk,” katanya.