DENPASAR – Transaksi kegiatan usaha penukaran valuta asing (Kupva) bukan bank di Bali antara Januari hingga September 2017 mencapai Rp27,2 triliun. Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali mencatat ada kenaikan 15 persen jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana menjelaskan, lonjakan transaksi jual dan beli valuta asing di setiap Kupva bukan bank berizin terjadi pada triwulan ketiga tahun ini. Pada triwulan ketiga total transaksi jual beli valuta asing mencapai Rp10,59 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri dari pembelian uang kertas asing Rp5,2 triliun dan penjualan uang kertas asing mencapai Rp5,39 triliun,” ujar Causa Iman Karana, Minggu (24/12/2017).
Peningkatan transaksi terjadi karena didorong puncak kedatangan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata terjadi pada triwulan ketiga. Per September tahun ini, kata dia, jumlah wisatawan mancanegara ke Bali tumbuh 27,5 persen atau mencapai 1,7 juta orang. Jumlah tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain karena tingginya jumlah wisatawan mancanegara yang datang, peningkatan jumlah transaksi jual beli valuta asing juga didorong bertambahnya jumlah jaringan kantor Kupva bukan bank berizin di Bali. Berdasarkan data jumlah kantor yang dihimpun bank sentral, hingga September 2017 jumlah jaringan kantor Kupva bukan bank berizin tercatat mencapai 704 kantor.
“Jumlah kantor itu terdiri dari 123 kantor pusat dan 581 kantor cabang dengan penambahan jumlah kantor mencapai 13 unit kantor cabang jika dibandingkan akhir tahun 2016,” tambahnya.
Bertambahnya jumlah Kupva di Bali karena bank sentral tersebut gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk mengurus izin resmi. Sejak tahun 2016, BI bersama kepolisian melakukan penertiban Kupva bukan bank yang tidak mengantongi izin dengan hasil 60 kegiatan usaha yang terjaring.