Wagub NTB Ngotot, Pembangunan Poltekpar Jalan Terus

MATARAM – Terkait kasus Politeknik Pariwisata (Poltekpar), Pemprov NTB telah kalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Mataram pun telah memerintahkan tergugat 1 dan 2 (Pemprov NTB dan Kantor Pertanahan Lombok Tengah) untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat dengan seketika dan tanpa syarat. Memerintahkan pula kepada tergugat 1 dan 2 untuk mengosongkan obyek sengketa, baik secara sukarela atau dengan bantuan aparat kepolisian.

Tapi, Pemprov NTB ngotot, pembangunan Poltekpar tetap dilanjutkan. Wakil Gubernur NTB, Muhammad Amin beralasan, selama proses kasasi, PK di tingkat pengadilan belum berhenti dan belum ada putusan tetap atau incrah, maka proses pembangunan jalan terus.

“Memang isi putusan ada perintah menyerahkan objek sengketa, tapi belum bisa dilaksanakan. Ketika Pemprov melakukan upaya hukum selanjutnya. Selanjutnya juga nanti ada proses eksekusi, nanti kalau ada perintah dihentikan, kita hentikan,” katanya.

Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Amin/Foto: Turmuzi

Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Mataram dalam kasus sengketa lahan pembangunan gedung Poltekpar Negeri NTB di Lombok Tengah, Pemprov NTB sudah dinyatakan kalah. Gugatan dimenangkan atas nama Suryo, warga jalan Babatan Surabaya, atas lahan lokasi pembangunan kampus Poltekpar seluas 41,5 hektar.

Dalam kasus ini, Suryo, warga Jalan Babatan 1/15 Surabaya, melalui kuasa hukumnya Ainuddin SH MH menggugat Pemprov NTB yang membangun gedung Poltekpar Negeri Lombok di atas lahan miliknya di daerah Puyung, Lombok Tengah. Meski masih dalam proses hukum, Pemprov NTB tetap bersikukuh melakukan pembangunan gedung Politeknik Pariwisata Negeri tersebut.

Lihat juga...