Wako Padang Sesalkan Dewan Tolak Larangan Iklan Rokok

PADANG — Wali Kota (Wako) Padang, Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyesalkan dan mengaku heran sejumlah fraksi di DPRD di daerah itu menolak rencana pemerintah daerah itu untuk melarang papan reklame atau iklan rokok di seluruh wilayah kota itu.

“Saya heran juga kenapa hal tersebut ditolak karena kami hanya mengakomodasi Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 yang tentang tembakau, ” kata dia di Padang, Minggu.

Pemkot Padang mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 24 tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok, salah satu item yang ingin direvisi adalah pelarangan iklan atau reklame rokok di seluruh wilayah kota itu. Namun dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Padang sebanyak tujuh fraksi menolak revisi tersebut dan hanya dua fraksi yang menyetujuinya.

“Dalam paripurna hanya ada dua keputusan yaitu ditolak atau diterima, dengan adanya tujuh fraksi ini menolak tentu usulan kita ini ditolak meskipun bahasanya ada penundaan,” tambah dia.

Ia menilai legislatif tampaknya tidak membaca secara rinci usulan yang diajukan oleh pemkot yang telah dirancang khusus oleh tim dari Dinas Kesehatan dan lainnya.

Ketika revisi perda itu ditolak sebenarnya ada dua hal mendasar yang dilandasi oleh undang-undang yaitu kota sehat dan kota layak anak.

Hal ini yang seharusnya dipikirkan secara bersama-sama sehingga dapat memberikan perlindungan kepada seluruh warga dari bahaya rokok.

Terkait dengan isu berkurangnya pendapatan kota ini akibat pelarangan iklan atau reklame rokok, ia menjamin banyak pendapatan dari pihak lain yang dapat diterima oleh pemerintah daerah.

Banyak peluang iklan dan produk yang akan masuk ke kota ini seperti produk kesehatan, telepon genggam dan lainnya bahkan ada beberapa pihak yang telah berkomunikasi dengan pemkot terkait pemasangan reklame ini sehingga ke depannya harus ada penataan.

Lihat juga...